Tim Aceh Barat Ingatkan Batas Akhir Tindak Lanjut Temuan Dana Desa 30 Juni 2026
- 05 Jun 2026 14:51 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengingatkan seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban atas temuan hasil pemeriksaan Dana Desa sebelum batas waktu 30 Juni 2026. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, Kamis, 4 Juni 2026.
Safrizal mengatakan bahwa masa penyelesaian yang diberikan selama tiga bulan kini memasuki tahap akhir. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak menunda penyelesaian kewajiban yang masih tersisa.
“Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel,” ujar Safrizal.
Berdasarkan hasil pemantauan, hingga saat ini sebanyak 12 gampong telah menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Gampong tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Meureubo, Johan Pahlawan, Kaway XVI, Arongan Lambalek, Samatiga, Woyla Barat, dan Woyla Timur.
Dari total temuan senilai Rp10,7 miliar lebih, sebanyak Rp4,1 miliar atau 38,45 persen telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat Rp6,6 miliar atau 61,55 persen yang harus segera diselesaikan sebelum masa tindak lanjut berakhir.
Safrizal memberikan apresiasi kepada gampong yang telah menuntaskan kewajibannya. Menurutnya, capaian tersebut menjadi contoh dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menyelesaikan tindak lanjut. Namun bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera menyelesaikan karena setelah 30 Juni 2026 akan dilakukan evaluasi dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, penyelesaian tindak lanjut bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Tim juga mengimbau keuchik, aparatur gampong, mantan aparatur gampong, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menuntaskan seluruh rekomendasi demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang lebih baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....