Momen Harkitnas, Masyarakat Beutong Ateuh Surati Presiden Terkait Tolak Tambang

  • 21 Mei 2026 13:26 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Nagan Raya - Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya mengirimkan surat kepada Presiden RI pada Momentum Hari Kebangkitan Nasional Rabu 20 Mei 2026. Surat tersebut berisikan alasan-alasan masyarakat menolak kehadiran perusahaan tambang emas ke wilayah dataran tinggi Aceh itu.

Masyarakat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyuarakan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Bersama komunitas Pawang Uteun, perempuan adat, pemuda, dan organisasi lingkungan, mereka resmi mengirim surat penolakan tambang kepada Presiden Republik Indonesia serta sejumlah lembaga negara.

Surat itu berisi tuntutan penghentian seluruh rencana pertambangan di kawasan Beutong Ateuh yang dinilai mengancam kelestarian hutan penyangga Ekosistem Leuser dan Ulu Masen.

Tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Tgk Diwa, menegaskan kawasan hutan di wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi.

“Negara tidak boleh menjadikan tanah kami sebagai wilayah korban demi kepentingan industri tambang. Hutan ini menjaga kehidupan kami jauh sebelum perusahaan datang,” ujar Tgk Diwa.

Masyarakat menilai rencana eksplorasi emas di kawasan itu berpotensi mempercepat deforestasi, merusak daerah aliran sungai, menghancurkan habitat satwa liar, serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh pengalaman bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Beutong Ateuh pada akhir 2025 lalu.

Salah seorang tokoh perempuan Beutong Ateuh mengatakan perempuan akan menjadi kelompok paling terdampak apabila kerusakan lingkungan terjadi.

“Ketika hutan dihancurkan, yang tenggelam pertama kali adalah kampung-kampung kami. Perempuan akan memikul beban paling berat saat air bersih hilang, pangan rusak, dan anak-anak hidup dalam ancaman bencana,” katanya.

Komunitas Pawang Uteun juga menegaskan masyarakat adat telah menjaga kawasan hutan Beutong Ateuh secara turun-temurun melalui hukum adat dan sistem pengelolaan tradisional.

Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yakni menolak seluruh izin pertambangan di Beutong Ateuh, menghentikan eksplorasi dan eksploitasi tambang, menetapkan kawasan itu sebagai wilayah perlindungan ekologis berbasis masyarakat, mengakui hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka, serta memperkuat perlindungan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen.

Selain kepada Presiden Republik Indonesia, surat penolakan itu juga dikirim kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, DPR Aceh, dan DPRK Nagan Raya. Tembusan turut disampaikan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.

Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi momentum kebangkitan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman industri ekstraktif.

“Di saat dunia menghadapi krisis iklim, mempertahankan hutan adalah bentuk keberanian politik dan keberpihakan terhadap masa depan. Beutong Ateuh sedang mengirim pesan kepada negara: jangan korbankan hutan Aceh demi emas,” ujar Rahmad Syukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....