Bupati Tarmizi Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Mualem

  • 18 Mei 2026 18:58 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di ruang rapat Teuku Umar Setdakab Aceh Barat, Senin, 18 Mei 2026. Rapat tersebut membahas perkembangan kebijakan JKA pasca pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Dalam rapat itu, Tarmizi menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh yang mencabut Pergub JKA setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan sikap bijaksana pemerintah dalam merespons keresahan publik terkait layanan kesehatan.

“Artinya beliau sangat bijaksana dan mendengar aspirasi rakyat Aceh semuanya, walaupun mungkin tujuan pemerintah bagus tapi perlu di-clearkan dulu datanya dan disosialisasikan sehingga masyarakat paham,” kata Tarmizi. Ia menilai komunikasi dan sosialisasi yang baik sangat penting dalam penerapan sebuah kebijakan.

Tarmizi menjelaskan persoalan desil dalam data masyarakat menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pemutakhiran data membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat agar hasilnya benar-benar akurat.

“Persoalan desil ini baru akan selesai jika datanya diperbaiki dan dimutakhirkan, sementara sejauh ini memang belum semua daerah melakukan itu,” ujarnya. Ia mengatakan Aceh Barat sendiri telah melatih operator dan membuka posko pengaduan untuk mempercepat perbaikan data masyarakat.

Namun demikian, Tarmizi mengakui proses pemutakhiran data di Aceh Barat hingga saat ini baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan. Ia memperkirakan proses tersebut kemungkinan akan terus berlanjut hingga triwulan ketiga tahun 2026.

“Kalau tidak terkejar di bulan Juni maka akan masuk ke triwulan ketiga, Agustus dan September, dan clearnya nanti di bulan Oktober, itu pun belum tentu 100 persen selesai,” katanya. Ia juga meminta masyarakat bersabar karena proses validasi data dilakukan secara bertahap.

Menurut Tarmizi, pencabutan Pergub JKA membuat masyarakat kini tidak perlu lagi merasa khawatir terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya bagi seluruh masyarakat Aceh.

“Alhamdulillah dengan dicabutnya Pergub JKA maka tidak ada lagi polemik dan masyarakat bisa kembali tenang seperti biasa,” ujar Tarmizi. Ia berharap kondisi tersebut dapat menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di daerah.

Meski Pergub JKA telah dicabut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap melanjutkan program pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Tarmizi menilai data yang valid sangat penting untuk mendukung berbagai program bantuan dan pelayanan pemerintah ke depan.

“Kami akan terus melakukan pemutakhiran data karena data itu sangat penting, dan hikmah dari polemik ini adalah semua pihak menjadi lebih paham pentingnya data yang akurat,” tegasnya. Ia berharap seluruh masyarakat ikut aktif memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....