Bupati Aceh Barat Instruksikan ASN Perbarui Data Desil, Pastikan Data Sesuai

  • 06 Mei 2026 21:35 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera memperbarui data sesuai kondisi riil, khususnya terkait klasifikasi desil, dalam arahannya pada Rabu, 6 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul ditemukannya ketidaksesuaian data ASN dalam sistem pendataan sosial. Pemerintah daerah menilai pembaruan data menjadi hal mendesak guna menjaga keadilan distribusi bantuan sosial.

Bupati Tarmizi menegaskan bahwa tidak boleh ada ASN yang tercatat dalam desil 1 hingga 5 yang merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Bahkan untuk pejabat eselon II dan III, ia menekankan agar tidak berada pada rentang desil 1 hingga 7.

“Semua ASN wajib update data sesuai kondisi riil melalui posko pengaduan di setiap gampong. Jika setelah batas waktu bulan Juli masih ditemukan data tidak diperbarui, maka akan diberikan sanksi tegas, termasuk dinonjobkan,” ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi temuan adanya pejabat eselon III yang justru masuk dalam kategori desil 1. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Kalau ASN berada di desil 1 dan tidak memperbaiki data, maka masyarakat yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan haknya. Ini sama saja mengambil hak orang lain yang membutuhkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan instruksi tertulis kepada seluruh ASN untuk segera melakukan pembaruan data. Langkah ini juga diiringi dengan pembentukan posko pengaduan di setiap gampong.

Tidak hanya ASN, masyarakat umum juga diminta untuk memastikan data mereka sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Pemerintah berharap kesadaran kolektif ini dapat menghasilkan data yang akurat dan transparan.

“Kami minta masyarakat yang mampu untuk memastikan tidak berada di desil fakir miskin. Data harus jujur dan sesuai fakta,” tambah Tarmizi.

Saat ini, posko pengaduan telah beroperasi di seluruh gampong hingga 15 Mei 2026 sebelum dilanjutkan dengan musyawarah gampong. Dalam proses tersebut, seluruh unsur masyarakat dilibatkan untuk memastikan validitas data yang dihasilkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....