Polres Aceh Barat Serahkan 6 Tersangka Sabu ke Kejaksaan
- 30 Apr 2026 18:57 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan enam tersangka kasus narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis, 30 April 2026. Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyampaikan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujarnya.
Enam tersangka yang dilimpahkan berasal dari sejumlah laporan polisi yang berbeda. Salah satunya tersangka berinisial D (31) yang berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan.
Selain itu, terdapat tiga tersangka lain berinisial H (31), Z (45), dan E (28) yang berasal dari Kecamatan Kaway XVI dan Johan Pahlawan. Sementara dua tersangka lainnya berinisial F (33) dan K (34) juga berasal dari wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Sebelum dilakukan pelimpahan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Proses ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa Tahap II bertujuan memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum. “Enam tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh JPU dan proses berjalan lancar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyerahan ditandai dengan penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima. Hal ini menjadi tanda bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah beralih ke pihak kejaksaan.
Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka akan menjalani proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Shandy.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....