Dukcapil Aceh Barat Dipadati Warga Melakukan Perubahan Pekerjaan
- 28 Apr 2026 12:17 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh — Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Barat sejak adanya dimulai kebijakan batasan angka desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat.
Warga khawatir tidak lagi dapat mengakses layanan berobat gratis di rumah sakit akibat perubahan status desil.
Salah satu warga Desa Seneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat Darmiana, mengatakan setelah mengetahui dirinya masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 berdasarkan aplikasi pengecekan. Ia pun takut kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis.
“Saya ini seorang janda, hanya pedagang UMKM kerupuk cemilan, Kalau nanti tidak bisa berobat gratis, saya harus cari biaya ke mana?” ungkapnya, Selasa 28 April 2026.
Darmiana dengan nada sedih saat ditemui usai mengurus data di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Barat.
Dilanda kekhawatiran, Darmiana segera mendatangi kantor Dukcapil untuk memastikan serta memperbarui data kependudukannya agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Aceh Barat, Riki Abadi, SE, MSc, Selasa 28 April 2026 mengatakan bahwa penentuan desil bukan kewenangan pihaknya. Menurutnya, Dukcapil hanya berperan dalam penyediaan dan pembaruan data administrasi kependudukan masyarakat
“Penetapan desil itu bukan dilakukan oleh Dukcapil, melainkan oleh instansi terkait seperti dinas sosial dan lembaga statistik. Kami hanya mendukung dari sisi data administrasi kependudukan,” jelas Riki.
DTSN merupakan basis data yang dikelola oleh pemerintah (melalui Kementerian Sosial) bekerjsama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Bappenas RI yang berisi informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Data ini digunakan sebagai acuan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial, meliputi BPJS PBI (jaminan kesehatan gratis), PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan pangan/non-tunai dan BLT dan bantuan sosial lainnya
sebagai informasi untuk diketahui bersama Di dalam DTSN, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan, biasanya dalam bentuk desil (1–10), di mana Desil 1 hingga desil 4 kategori paling miskin/rentan (prioritas bantuan) dan Desil 5–7 katagori menengah dianggap lebih mampu sedangkan Desil 8- 10 sejahtera.
Itulah sebabnya banyak masyarakat merasa khawatir ketika masuk desil tinggi, karena bisa berdampak pada kelayakan menerima bantuan
Ia menambahkan, belakangan ini terjadi lonjakan signifikan jumlah masyarakat yang datang ke kantor Dukcapil. Mayoritas warga ingin memperbarui data, terutama terkait pekerjaan yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian desil.
“Banyak masyarakat yang data pekerjaannya di KTP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga mereka datang untuk melakukan perubahan. Ini hal yang baik selama disertai dengan bukti pendukung,” tambahnya.
| Baca juga: DWP Aceh Barat Gelar Giat Literasi |
Bahwa setiap hari petugas melayani ratusan warga yang mengurus perubahan data kependudukan, khususnya pekerjaan.
“Setiap hari petugas melayani ratusan lebih warga, khususnya terkait perubahan data pekerjaan di KTP,”
Sehingga petugas bahkan harus bekerja ekstra dan teliti berbagai bentuk dokument administarsi dalam melayani tingginya permintaan tersebut, denga Lonjakan ini terjadi sejak dibukanya penyesuaian desil dalam program JKA oleh Pemerintah Aceh.
Kondisi ini mencerminkan tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap akses layanan kesehatan, sekaligus menunjukkan pentingnya validitas data kependudukan dalam penentuan kebijakan sosial.
"Dukcapil Aceh Barat harapkan Masyarakat untuk tidak cepat terpancing berbagai Isyu hoax dan apabila masyarakat membutuhkan informasi bisa datang langsung ke pelayanan Dukcapil Aceh Barat ",tutupnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....