BPS Beberkan Akar Masalah Data Desil, Updating DTSEN Jadi Kunci Ketepatan Bantuan
- 25 Apr 2026 09:00 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh: Polemik ketidakakuratan penetapan desil penerima bantuan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), mendapat penjelasan komprehensif dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS Aceh Barat, Devi Indriastuti, menegaskan bahwa persoalan ini berakar dari kompleksitas integrasi data dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam dialog di RRI Meulaboh, Devi menjelaskan bahwa DTSEN merupakan penggabungan tiga basis data besar nasional, yakni DTKS dari Kementerian Sosial, P3KE dari BKKBN, serta Regsosek dari BPS. Ketiga sumber data ini memiliki perbedaan variabel, metode, dan waktu pengumpulan, sehingga ketika digabungkan menjadi satu sistem nasional, diperlukan proses penyesuaian dan pembaruan yang tidak sederhana.
“Data DTSEN yang ada saat ini masih merupakan data awal yang bersifat statis. Oleh karena itu, perlu dilakukan updating secara menyeluruh agar benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat,” ujarnya, Jum’at 24 April 2026.
Ia mengungkapkan, dalam sistem DTSEN terdapat sekitar 39 variabel yang menjadi dasar penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, hingga kondisi tempat tinggal. Setiap variabel memiliki bobot penilaian tersendiri yang kemudian diakumulasi untuk menentukan posisi desil seseorang.
“Tidak ada satu kriteria tunggal seperti rumah atau pekerjaan saja. Semua variabel dihitung, lalu diranking. BPS di sini hanya seperti kalkulator, hasilnya sangat tergantung pada data yang dimasukkan,” Ucapnya.
Untuk meningkatkan akurasi, BPS bersama pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) updating DTSEN di Aceh Barat yang melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dukcapil, hingga pendamping PKH. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah membuka posko pengaduan di setiap desa guna memudahkan masyarakat memperbaiki data.
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat mengajukan usulan perubahan maupun sanggahan terhadap data yang ada. Selanjutnya, data akan diverifikasi melalui musyawarah desa yang melibatkan aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
Selain melalui jalur desa, pembaruan data juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos, meskipun terdapat batasan bagi kelompok desil tertentu. BPS menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan proses ini.
Namun demikian, Devi juga mengingatkan bahwa pembaruan data tidak akan berdampak jika tidak disahkan oleh kepala daerah. Ia menyebut, salah satu penyebab data tidak berubah selama ini adalah karena belum adanya pengesahan resmi, sehingga data lama tetap digunakan di tingkat nasional.
“Pengesahan oleh pimpinan daerah adalah tahap akhir yang sangat penting. Tanpa itu, data yang sudah diperbaiki tidak akan berlaku,” tegasnya.
BPS Aceh Barat juga telah menyusun timeline percepatan updating data, dimulai dari pelatihan operator desa, pembukaan posko pengaduan pada awal Mei, hingga musyawarah desa di pertengahan bulan. Targetnya, seluruh data yang telah diverifikasi dapat disahkan pada akhir Mei 2026.
Di sisi lain, BPS turut mengingatkan pentingnya kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi. Menurut Devi, berbagai persoalan ketidaktepatan bantuan selama ini tidak lepas dari perilaku sebagian masyarakat yang tidak menyampaikan kondisi sebenarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....