Pemkab Aceh Barat Bahas Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong Tahun 2026
- 24 Apr 2026 08:05 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis 23 April 2026.
Kegiatan tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat yang akan menjadi pedoman dalam penetapan besaran alokasi DBH PKRK bagi setiap gampong.
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, formulasi alokasi DBH PKRK difokuskan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas. Skema yang dirancang mengombinasikan pembagian merata, perhitungan berdasarkan realisasi pajak dan tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong dengan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Plt. Sekda Aceh Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas serta mendorong peran aktif gampong dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala BPKD menyampaikan bahwa skema yang disusun mengedepankan transparansi dan ketepatan perhitungan. Di sisi lain, Kepala DPMG menekankan pentingnya kesiapan aparatur gampong dalam mengelola dan memanfaatkan dana tersebut secara tertib dan sesuai regulasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong untuk menunggu penetapan resmi alokasi DBH PKRK, serta segera menindaklanjuti melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) setelah ditetapkan. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....