Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya, Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp1,319 Miliar

  • 16 Apr 2026 14:42 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang - Bupati Safwandi menghadiri pemaparan capaian pemulihan keuangan negara di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, Selasa, Selasa, 14 April 2026. Dalam kegiatan itu, dana sebesar Rp1,319 miliar berhasil dipulihkan dari temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Safwandi mengapresiasi kinerja Kejari Aceh Jaya yang dinilai konsisten menindaklanjuti temuan BPK dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, capaian pemulihan tersebut menjadi bukti sinergi yang berdampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah hari ini sudah terealisasi sekitar Rp1,319 miliar. Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Safwandi menegaskan, kepatuhan para pihak sangat penting agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.

Selain itu, Safwandi mengingatkan seluruh perusahaan mitra pemerintah daerah agar lebih cermat dalam melaksanakan pekerjaan. Ia menilai, temuan dalam proyek dapat berdampak pada kelanjutan kerja sama di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan pihaknya menangani 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sepanjang 2010 hingga 2024. Total nilai yang harus dipulihkan dari temuan tersebut mencapai Rp3,5 miliar.

“Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD,” kata Soekesto.

Ia menambahkan, sisa kewajiban pengembalian telah disertai surat pernyataan kesanggupan dari pihak terkait untuk diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan. Kejari Aceh Jaya juga menegaskan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, untuk temuan bernilai kecil, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi. Menurut Soekesto, langkah itu diambil untuk efisiensi waktu dan biaya, mengingat nilai temuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya, serta sejumlah kepala dinas terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....