Aceh Barat Mulai Pendataan RTLH dan Pemutakhiran DTSEN
- 13 Apr 2026 17:36 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan secara serentak, Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal percepatan penanganan rumah tidak layak huni sekaligus pembaruan data sosial ekonomi masyarakat.
Ketua Satgas RTLH Kabupaten Aceh Barat, Wistha Nowar, mengatakan tim verifikasi dan validasi terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, unsur kecamatan, hingga aparatur gampong.
“Verifikasi dan validasi lapangan perdana dilaksanakan secara paralel mulai hari ini. Target capaian per hari sebanyak 10 gampong, sedangkan target penyelesaian keseluruhan selama 32 hari kalender atau hingga 15 Mei 2026,” kata Wistha.
Ia menjelaskan, setelah proses pendataan RTLH selesai, tahapan berikutnya adalah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada aparatur gampong terkait pembentukan posko pengaduan DTSEN.
Menurut Wistha, posko pengaduan DTSEN akan dibentuk di setiap gampong sebagai pusat layanan pengaduan dan verifikasi data masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan operator gampong yang bertugas mengelola serta menginput data DTSEN.
“Setelah operator gampong ditetapkan, Dinas Sosial akan memberikan pelatihan admin posko pengaduan DTSEN. Materi pelatihan mencakup teknis pengelolaan data dan penggunaan aplikasi, sehingga seluruh operator dapat bekerja sesuai ketentuan,” ujarnya.
Wistha menambahkan, data DTSEN nantinya akan dipilah berdasarkan desil kesejahteraan di masing-masing gampong. Langkah ini penting untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....