KPI Aceh Sosialisasikan P3SPS di Meulaboh Selama Tiga Hari

  • 09 Apr 2026 20:24 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaksanakan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Aceh di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 7 hingga 9 April 2026. Kegiatan yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Aceh ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan baru pengawasan konten siaran dan digital.

Sosialisasi berlangsung di tiga lokasi berbeda yang menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai peserta utama. Kegiatan tersebut digelar di STAIN Teungku Dirundeng, MAN 1 Aceh Barat, dan Universitas Teuku Umar.

Komisioner KPI Aceh, Acik Nova, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkenalkan aturan khusus penyiaran di Aceh kepada masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar publik memahami batasan dan tanggung jawab dalam memproduksi serta menyebarkan konten.

“Sosialisasi peraturan KPI Aceh ini dilakukan supaya unsur masyarakat mengetahui adanya peraturan khusus Aceh tentang pengawasan konten media sosial dan platform digital lainnya yang akan dilakukan KPI Aceh,” kata Acik Nova. Ia menambahkan bahwa setiap lokasi diikuti sekitar 30 peserta dari kalangan siswa dan mahasiswa.

Acik Nova menjelaskan bahwa P3SPS Aceh merupakan aturan baru yang tidak hanya mengawasi siaran televisi dan radio. Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada KPI Aceh untuk mengawasi konten di media baru berbasis internet seperti media sosial dan platform digital.

Ia juga menyebutkan bahwa regulasi tersebut telah diluncurkan sebelumnya di Banda Aceh pada Februari 2026. Setelah peluncuran, KPI Aceh melakukan sosialisasi selama enam bulan sekaligus pendekatan persuasif kepada pihak yang berpotensi melanggar aturan.

“Konten yang melanggar aturan syariat Islam, berita bohong, fitnah, provokasi, ujaran kebencian, kekerasan dan konten tidak ramah anak akan menjadi atensi bagi KPI Aceh,” ujar Acik Nova. Ia menegaskan bahwa sanksi dapat berupa teguran, penghapusan konten hingga rekomendasi penutupan akun.

Dalam kegiatan ini, KPI Aceh menghadirkan tiga komisioner sebagai narasumber utama. Mereka adalah Acik Nova, Murdeli, dan Muhammad Harun yang menyampaikan materi terkait pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Di STAIN Teungku Dirundeng, kegiatan turut dihadiri oleh Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Muhammad Taufik, serta Kaprodi KPI, Ulfa Khairina. Selain itu, sejumlah dosen dan mahasiswa juga hadir sebagai peserta aktif dalam diskusi.

Muhammad Taufik menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut yang dinilai relevan dengan perkembangan media saat ini. “Kami harapkan adik-adik mahasiswa bermedia sosial dengan bijak dan beretika, tidak menyebarkan hoaks yang kemudian menjadi ancaman bagi kita sendiri dan institusi,” ujarnya.

Sementara itu, di Universitas Teuku Umar, kegiatan dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FISIP, Afrizal Tjoetra. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap penggunaan media sosial yang sehat.

“Ini sangat sesuai dengan kondisi saat ini agar mahasiswa bermedia sosial dengan sehat,” kata Afrizal Tjoetra. Ia berharap mahasiswa dapat menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing.

Kegiatan serupa juga berlangsung di MAN 1 Aceh Barat dengan peserta siswa sebanyak 30 orang. Sosialisasi ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang bijak dalam bermedia serta memahami regulasi penyiaran di Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....