Hak Kesehatan Warga Aceh, HMI Meulaboh Desak Pergub Pembatasan JKA Dicabut
- 09 Apr 2026 12:55 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh menilai kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Kebijakan tersebut dinilai menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat.
Ketua Bidang HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Meulaboh, Wahyudi, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurutnya, pembatasan JKA juga dinilai bertentangan dengan semangat kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang seharusnya memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat.
"JKA adalah simbol keberpihakan negara kepada rakyat Aceh pasca-konflik. Membatasi aksesnya sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap janji kesejahteraan dalam MoU Helsinki," kata Wahyudi, Kamis, 9 April 2026.
HMI Cabang Meulaboh dalam pernyataannya menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Aceh. Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 dalam waktu paling lambat 30 hari. Kedua, mengembalikan JKA sebagai jaminan kesehatan universal tanpa diskriminasi. Ketiga, melibatkan publik dan unsur masyarakat sipil dalam setiap pengambilan kebijakan strategis di Aceh.
Selain itu, HMI juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi sosial dan kajian hukum, apabila tuntutan tersebut tidak direspons oleh pemerintah.
HMI Cabang Meulaboh berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjamin hak atas layanan kesehatan bagi seluruh warga Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....