MPU Aceh Barat Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Usia Anak Menggunakan Medsos

  • 07 Apr 2026 23:46 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Dukungan tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. H. Mahdi Kari Usman, saat diwawancarai RRI terkait upaya perlindungan anak di ruang digital pada Selasa, 7 April 2026.

Tgk. Mahdi Kari Usman menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mengatur penggunaan media sosial bagi anak. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

“Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi dan kami sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun ini,” ujarnya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata hingga ke pelosok desa.

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial sangat dibutuhkan untuk mengendalikan aktivitas anak di dunia maya. Banyak orang tua, kata dia, mengalami kesulitan dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

Ia menjelaskan bahwa maraknya platform media sosial dengan konten video yang tidak ramah anak menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini menyebabkan anak-anak mengonsumsi konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Kami berharap kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut dapat berjalan lancar hingga dapat diterapkan secara menyeluruh,” katanya. Ia optimistis kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

Lebih lanjut, Tgk. Mahdi menyatakan kesiapan MPU Aceh Barat untuk mendukung pemerintah daerah. Pihaknya siap memberikan rekomendasi jika dibutuhkan terkait implementasi kebijakan tersebut di tingkat kabupaten.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang bertujuan melindungi anak dari konten negatif.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Pemerintah menargetkan penerapan aturan ini dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....