KPI Aceh Dorong Radio Bangkit Hadapi Tantangan Digitalisasi
- 07 Apr 2026 21:41 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terus berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap media radio. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Aceh, Acik Nova, saat mengisi dialog di RRI Meulaboh, pada Selasa, 7 April 2026, dengan menyoroti tantangan dan strategi penguatan radio di era digital.
Dalam kesempatan tersebut, Acik Nova menegaskan bahwa radio saat ini harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Ia menyebutkan bahwa kehadiran media digital dan media sosial telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat.
“Jadi kita melihat perkembangan bagaimana radio-radio kita ini terus untuk meng-upgrade diri, kemudian juga kita tahu bahwa saat ini sebenarnya kondisi penyiaran di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa radio kini menghadapi persaingan ketat dengan platform digital yang lebih diminati masyarakat.
Menurutnya, pergeseran minat masyarakat terhadap media sosial menjadi tantangan besar bagi eksistensi radio. Oleh karena itu, KPI Aceh berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap radio, khususnya Radio Republik Indonesia (RRI).
“Radio harus bersaing dengan pesatnya perkembangan teknologi dan kemudian masyarakat juga mulai bergeser untuk mencari informasi itu lebih tertarik ke media sosial,” katanya. Ia menegaskan bahwa RRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab besar karena menggunakan frekuensi milik publik.
Acik Nova juga menyampaikan kebanggaannya terhadap eksistensi radio di Aceh Barat yang masih diminati masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa radio tetap memiliki tempat di hati pendengar meskipun di tengah gempuran media digital.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPI Aceh telah menerbitkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai upaya mendukung kualitas siaran. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai norma.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum secara rinci mengatur konten media digital. Oleh karena itu, P3SPS disusun sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan penyiaran modern.
“P3SPS ini juga disusun berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” jelasnya. Dengan adanya pedoman tersebut, KPI Aceh berharap penyiaran di Aceh dapat tetap relevan, terpercaya, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....