UTU Luncurkan Panduan Rekognisi dan Konversi SKS

  • 03 Apr 2026 20:24 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Universitas Teuku Umar (UTU) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi panduan rekognisi serta konversi Satuan Kredit Semester (SKS), Kamis 2 April 2026. Giat ini dilaksanakan oleh Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan (UPA PKK) bersama Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (Biro AKK).

Kegiatan ini membahas mekanisme konversi mata kuliah bagi mahasiswa yang mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW), dan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).

Dalam panduan tersebut, terdapat dua skenario alur konversi mata kuliah. Pertama, bagi mahasiswa yang lolos hingga tahap pendanaan pada program PKM, P2MW, dan PPK Ormawa. Kedua, bagi mahasiswa yang berhasil mencapai tahap internal submit hingga tingkat nasional, meskipun tidak memperoleh pendanaan. Kedua kategori tersebut tetap berhak mengajukan konversi SKS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala UPA PKK, Dr. Muktaridha, M.Si., Jumat 3 April 2026 mengatakan bahwa kehadiran panduan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan partisipasi mahasiswa dalam program-program pengembangan diri.

“Panduan ini tidak hanya memberikan kepastian akademik bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap capaian dan proses belajar di luar kelas. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk berkompetisi sekaligus memperkuat ekosistem prestasi di Universitas Teuku Umar,” ujarnya.

Penyusunan panduan tersebut merupakan hasil proses panjang yang telah diupayakan sejak beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, proses rekognisi dan konversi SKS di masing-masing fakultas dan program studi belum seragam, sehingga memunculkan kecemburuan akademis di kalangan mahasiswa dan berdampak pada menurunnya motivasi mengikuti kompetisi kemahasiswaan.

Sebagai landasan hukum, Rektor Universitas Teuku Umar telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 280/UN59/DT.00.00/2026 tentang Penetapan Panduan Konversi SKS Mata Kuliah melalui pelaksanaan PKM, P2MW, dan PPK Ormawa. Kebijakan ini menegaskan bahwa panduan yang disusun telah siap digunakan dalam proses rekognisi dan konversi SKS bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.

Untuk informasi lebih lanjut, dosen dan mahasiswa dapat mengakses panduan lengkap di website Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan (UPA PKK) https://utu.ac.id/upapkk/, atau dapat diakses langsung di link google drive berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1w2X2ckyEIvGvCPxZeaiMFKTWE1SUsVXq

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....