Pasca Lebaran, Antusiasme Pendaftaran Nikah di KUA Johan Pahlawan Tetap Tinggi

  • 02 Apr 2026 17:46 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan pernikahan tetap tinggi pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal, SAg MA di Meulaboh, Kamis, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar calon pengantin (catin) yang melangsungkan akad nikah setelah lebaran telah mendaftarkan diri sejak sebelum maupun selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Setelah Idulfitri hingga akhir bulan tercatat sebanyak 28 pasangan menikah.

“Dalam satu minggu setelah lebaran saja, terdapat sekitar 18 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Enam pasangan menikah di kantor KUA, sementara selebihnya dilaksanakan di luar kantor,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk pendaftaran pada April 2026 yang masih dalam bulan Syawal 1447 Hijriah, di mana jumlah calon pengantin yang mendaftar terus bertambah.

Namun secara umum, lanjut Marhajadwal, angka pernikahan di Kecamatan Johan Pahlawan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 555 pasangan menikah, kemudian turun menjadi sekitar 500 pasangan pada 2024, dan kembali menurun menjadi 439 pasangan pada 2025.

“Artinya terjadi penurunan sekitar 55 pasangan dari 2023 ke 2024, dan kembali turun sekitar 61 pasangan pada 2025,” jelasnya.

Selain jumlah pernikahan, pihak KUA juga mencatat adanya perubahan tren nilai mahar. Pada 2023 hingga 2024, rata-rata mahar berada di atas 15 mayam emas. Namun pada 2025 hingga pasca lebaran 2026, nilai mahar cenderung menurun.

“Sekarang rata-rata mahar berada di kisaran 5, 8 hingga 10 mayam. Meski masih ada yang mencapai 17 hingga 25 mayam, namun secara umum sudah di bawah 15 mayam,” katanya.

Ia menilai penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga emas yang saat ini berkisar Rp8 juta hingga Rp9 juta per mayam. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menikah.

Marhajadwal juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, mahar tidak seharusnya menjadi beban. Ia mencontohkan, Rasulullah SAW memberikan mahar yang tinggi kepada istrinya, namun bagi umatnya dianjurkan agar tidak memberatkan.

“Jangan sampai tingginya harga emas membuat masyarakat menunda pernikahan. Karena pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW dan bagian dari ibadah,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....