Kadis DPMG Ingatkan ASN Tidak Boleh Kerja Rangkap Jabatan
- 02 Apr 2026 11:10 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Dinas Pemukiman Mukim dan Gampong (DPMG) menegaskan kepada seluruh kepala desa agar aparatur gampong tidak merangkap jabatan, terutama setelah banyak perangkat desa yang lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala DPMG Aceh Barat, Marjan Hanafie, mengatakan larangan tersebut telah disampaikan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan ke masing-masing kecamatan.
“Tidak boleh merangkap jabatan dan harus memilih salah satu,” tegas Marjan, Kamis 2 April 2026 di Meulaboh.
Ia menjelaskan, ketentuan ini juga merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut.
Selain itu, aparatur desa juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai pegawai pemerintah maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih lanjut, Marjan menyebutkan, aturan tersebut diperkuat dalam Pasal 43 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jika terpilih, yang bersangkutan harus dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai kepala desa.
Sementara itu, PNS atau PPPK di kabupaten/kota yang diangkat menjadi perangkat desa juga wajib mendapatkan izin tertulis dan akan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
Marjan menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalitas serta mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....