Polres Aceh Jaya Musnahkan 50 Knalpot Tidak Berstandar

  • 29 Mar 2026 22:57 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang - Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Polres Aceh Jaya selama dalam bulan ramadan telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot non standar (knalpot brong) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Seulawah Tahun 2026,

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya IPTU Rahmad Reza Fahlevi, Minggu 29 Maret 2026 menyampaikan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat, terutama terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar, karena penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, dan telah kita musnahkan” ujar IPTU Rahmad Reza Fahlevi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, serta Pasal 297 UU yang mengatur sanksi terhadap aksi balap liar di jalan raya.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan aksi balap liar di jalan raya.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....