Polres Nagan Raya Tahan Pelaku Penganiayaan di Kuala Nagan Raya
- 29 Mar 2026 00:11 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Suka Makmue - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penahanan dilakukan oleh Unit Pidum sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus kekerasan yang dilaporkan sebelumnya.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterbitkan sejak November 2025. Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka berinisial A.B. (42) diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Simpang Peut. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban S (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di desa yang sama.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dengan suaminya yang kemudian melibatkan tersangka.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada korban. Ia kemudian menyiram kopi ke arah korban dan memukul menggunakan tangan hingga mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil visum dari RSUD Sultan Iskandar Muda. Luka yang dialami berupa memar pada mata kanan, memar dan lecet di hidung, serta bercak darah akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus tersebut. “Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa kekerasan. Menurutnya, tindakan emosional hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....