Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Tepat Sasaran
- 27 Mar 2026 14:20 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dalam rapat Monitoring dan Evaluasi di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis, 26 Maret 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penggunaan anggaran pascabencana berdampak langsung bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pemangku kepentingan terkait. Forum ini menjadi sarana evaluasi bersama terhadap penggunaan dana transfer yang dialokasikan setelah bencana.
Dalam arahannya, M. Nasir menyampaikan bahwa tambahan TKD merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hal itu penting agar pemerintah daerah mampu menyusun kembali prioritas pembangunan secara lebih terarah.
“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Ia juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan mekanisme penyalurannya. Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan.
Sekda menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk menjaga keselarasan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pemulihan daerah. Upaya tersebut terutama diarahkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui PPUPD Ahli Utama Azwan menjelaskan latar belakang pelaksanaan monev tersebut. Ia menyebut kegiatan ini berkaitan dengan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 di sejumlah daerah. Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang menjadi dasar kebijakan fiskal terbaru.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo menegaskan pentingnya pengelolaan dana secara tertib dan akuntabel. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi lintas pemerintah serta langkah pencegahan terhadap potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penggunaan TKD.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....