TRK Sidak Dukcapil Pastikan Layanan Publik Optimal

  • 26 Mar 2026 00:15 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Suka Makmue - Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 25 Maret 2026 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Mal Pelayanan Publik untuk memastikan pelayanan tetap berjalan usai Idulfitri 1447 Hijriah. Sidak dilakukan pada hari pertama masuk kerja guna mengecek kehadiran pegawai, kualitas pelayanan, serta kesiapan fasilitas pelayanan publik.

Kunjungan pertama dilakukan di Dinas Dukcapil yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Mahlil bersama jajaran. Dalam sidak tersebut, bupati meninjau ruang pelayanan hingga fasilitas perekaman KTP elektronik.

Dari sudut pandang pemerintah daerah, kegiatan ini menjadi langkah pengawasan untuk memastikan pelayanan tidak terganggu. “Bagaimana, apakah kehadiran pegawai sudah lengkap? Pelayanan harus segera dimulai karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar TRK.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal meskipun masih dalam suasana pasca-Lebaran. Hal ini penting agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.

Selain itu, TRK juga menyoroti kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari pelayanan. “Saya ingatkan, kebersihan harus dijaga, terutama toilet. Jangan sampai kotor, harus selalu dibersihkan,” tegasnya.

Di sela peninjauan, bupati juga mengingatkan pentingnya ketersediaan blangko KTP elektronik. Ia meminta agar tidak terjadi kekosongan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Setelah dari Dukcapil, TRK melanjutkan sidak ke Mal Pelayanan Publik untuk memastikan layanan lintas instansi berjalan normal. Ia kembali mengecek kehadiran pegawai serta aktivitas pelayanan di lokasi tersebut.

Menurut TRK, sidak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik. “Sidak ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.

Diketahui, kebijakan work from anywhere bagi ASN tetap diberlakukan berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026. Namun, unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja langsung demi menjaga kualitas layanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....