Kankemenag Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H di Aceh Barat

  • 04 Mar 2026 17:15 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Kantor Kementerian Agama Aceh Barat menetapkan Standar zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Aceh Barat. Penetapan tersebut melalui musyawarah bersama yang digelar kantor Kemenag Aceh Barat di Meulaboh, Selasa, 3 Maret 2026.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Barat, H. Ikhwan Is S.Pd.I mengatakan Penetapan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan disepakati oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bersama unsur ulama dan lembaga terkait.

“Pada tahun ini, kita tetap mengacu pada tahun yang lalu, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yaitu beras adalah 2,8 kg atau 6 kai atau batok ditambah satu genggam perjiwa, sesuai dengan beras yang dikonsumsi. Kemudian kadar fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang dibayarkan seharga kurma kering, gandum syari, anggur kering, dan gandum bur sejumlah 3,8 kg perjiwa sesuai dengan harga pasar,” katanya.

Musyawarah tersebut turut melibatkan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Nahdlatul Ulama Aceh Barat, serta Muhammadiyah Aceh Barat.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, pembayaran zakat fitrah dimulai sejak keputusan ditetapkan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Zakat yang dihimpun wajib didistribusikan hingga habis kepada para mustahik di setiap gampong sebelum Idulfitri.

Selain itu, satu orang mustahik hanya diperbolehkan menerima dari satu senif. Apabila suatu senif tidak tersedia, maka bagiannya dapat digabungkan ke senif fakir miskin.

Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah serta memastikan pendistribusian berjalan tertib dan tepat sasaran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....