Disdukcapil Aceh Barat Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran Data Kepend
- 05 Mar 2026 13:48 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data kependudukan. Hal ini guna memastikan data masyarakat tercatat secara akurat dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Riki Abadi, mengatakan pemutakhiran data sangat penting agar seluruh informasi kependudukan masyarakat terintegrasi dalam basis data Disdukcapil. Hal ini akan memudahkan masyarakat saat mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan data kependudukan.
“Pemutakhiran data ini penting agar masyarakat terdata dalam database sistem Disdukcapil Aceh Barat. Dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan berbagai layanan publik seperti perbankan maupun layanan administrasi lainnya,” kata Riki Abadi di Meulaboh, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, selain memudahkan pelayanan publik, pemutakhiran data juga berkaitan dengan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler berbasis Android.
Menurut Riki, setiap kepala keluarga diharapkan sudah memiliki akses terhadap IKD sehingga berbagai dokumen kependudukan dapat diakses secara lebih praktis dan aman melalui perangkat telepon genggam.
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat segera mengunduh aplikasi IKD di telepon seluler masing-masing. Dengan IKD, identitas kependudukan dapat diakses secara digital sehingga mempermudah berbagai keperluan administrasi,” ujarnya.
Disdukcapil Aceh Barat juga terus melakukan berbagai upaya jemput bola untuk mempercepat pemutakhiran data kependudukan di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan agar proses transisi dari sistem administrasi kependudukan lama ke sistem baru dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengganti dokumen Kartu Keluarga (KK) lama dengan format terbaru. Pergantian ini dilakukan karena adanya perubahan sistem administrasi yang kini telah menggunakan tanda tangan elektronik.
Riki menjelaskan, Kartu Keluarga lama yang menggunakan kertas berwarna biru masih menggunakan tanda tangan manual pejabat Disdukcapil. Sementara itu, Kartu Keluarga dengan format terbaru menggunakan kertas berwarna putih dan telah dilengkapi tanda tangan elektronik.
“Perbedaan ini menunjukkan perubahan sistem dari manual ke digital. Karena itu, masyarakat yang masih menggunakan KK lama warna biru diharapkan segera menggantinya dengan KK baru warna putih yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik,” kata Riki.
Ia menambahkan, dengan pembaruan dokumen dan pemutakhiran data kependudukan, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang.
Disdukcapil Aceh Barat berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pembaruan data kependudukan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....