BPOM Banda Aceh Awasi Produk Impor dan Izin Edar Pangan

  • 26 Feb 2026 14:21 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Balai Besar POM Banda Aceh turut mengawasi peredaran produk pangan olahan, termasuk produk impor, di sejumlah minimarket dan pusat perbelanjaan di Aceh Barat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh produk memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala BPOM Banda Aceh, Riyanto, menjelaskan produk dalam negeri harus memiliki kode MD, sedangkan produk impor wajib berkode ML.

“Jika ditemukan produk tanpa izin edar, masyarakat dapat memotret dan melaporkan kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya pada dialog Meulaboh Meyapa di RRI Meulaboh, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, Dinas Kesehatan Aceh Barat juga mengimbau pelaku UMKM yang mengemas ulang produk seperti kopi atau minyak goreng agar segera mengurus izin edar.

Nevi Mosri menegaskan pengurusan izin edar dapat dilakukan secara gratis melalui Dinas Kesehatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Barat.

“Kami siap mendampingi pelaku usaha agar produknya memenuhi syarat dan memiliki label resmi,” katanya.

Melalui pengawasan dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap keamanan pangan di Aceh Barat tetap terjaga selama Ramadan dan seterusnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....