PERTI Aceh Barat Gelar Kajian Sambut Ramadhan 1447 H

  • 17 Feb 2026 12:58 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Pengurus Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Aceh Barat menggelar Majelis PERTI dengan tema “Menyambut Ramadhan” di Warkop Ayah Bang Kupi (ABK), Desa Gampa, Kabupaten Aceh Barat, Minggu, 15 Februari 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Himpunan Ulama Dayah (HUDA) Aceh Barat, Abu Syaikh H. Abdurrahman al-Yamani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ifta’ PERTI Aceh Barat, sebagai pemateri utama.

Ketua PERTI Aceh Barat, Abu Cek H. Muhammad Arifin Idris, mengatakan kegiatan ini merupakan Majelis PERTI perdana sejak kepengurusan dikukuhkan pada 23 Agustus 2025 lalu. Ia menyebutkan, ke depan majelis serupa akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Dalam kesempatan tersebut, Abu Cek turut memaparkan sejarah singkat PERTI yang didirikan oleh Syaikh H. Sulaiman ar-Rasuli pada 5 Mei 1928 M. Organisasi tersebut kemudian berkembang ke Aceh melalui peran Abuya Syaikh Muda Wali al-Khalidi dan diteruskan oleh para ulama Aceh, di antaranya Abu Syaikh H. Muhammad Zamzami atau yang dikenal dengan Abu Lam Ateuk.

Untuk menyemarakkan Ramadhan 1447 Hijriah, PERTI Aceh Barat merencanakan kegiatan buka puasa bersama pada 15 Ramadhan di Dayah Istiqamatuddin Babul Muarrif Serambi Aceh, Desa Meunasah Rayeuk. Setelah Ramadhan, Majelis PERTI juga akan diperluas hingga tingkat kecamatan dengan agenda kajian tasawuf, tauhid, fiqih, dan tajwid Al-Qur’an. Dalam pemaparannya, Abu Syaikh Abdurrahman al-Yamani mengkaji fiqih puasa berdasarkan rujukan mazhab Syafi’i, di antaranya kitab Sabilal Muhtadin karya Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari dan al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab karya Imam an-Nawawi.

Ia menjelaskan, penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan rukyatul hilal menggunakan mata secara langsung, tanpa bantuan teropong. Menurutnya, teropong hanya digunakan untuk membantu menentukan posisi bulan, bukan sebagai alat utama dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan.

Abu Syaikh juga menyampaikan bahwa pendapat yang kuat (ashah) dalam mazhab Syafi’i menyebutkan satu daerah tidak harus mengikuti daerah lain apabila terjadi perbedaan mathla’ atau tempat terbit bulan. Ia mencontohkan, Aceh masih berada dalam satu mathla’ dengan beberapa wilayah Indonesia bagian barat hingga Lampung, sementara wilayah setelahnya sudah berbeda.

Meski demikian, ia mengajak umat Islam untuk tetap mengedepankan sikap toleransi dalam menyikapi perbedaan penentuan awal Ramadhan. “Kita boleh menguatkan pendapat sendiri, tetapi tidak melemahkan pendapat pihak lain,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, Abu Syaikh menegaskan bahwa perbedaan penentuan awal Ramadhan di Indonesia tidak menunjukkan adanya perpecahan umat Islam. Ia mengibaratkan perbedaan tersebut seperti perbedaan waktu shalat Subuh antara Jakarta, Aceh, maupun Arab Saudi yang memang tidak mungkin diseragamkan secara global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....