Bupati Nagan Raya Harap PMK Pengembalian TKD Terbit
- 15 Feb 2026 17:30 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Jakarta - Teuku Raja Keumangan berharap Purbaya Yudhi Sadewa segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah bagi Provinsi Aceh. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Harapan itu disampaikan TRK saat menjawab pertanyaan host dalam live talkshow di Kompas TV yang disiarkan dari Palmerah, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mendapat sejumlah pertanyaan mengenai langkah pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan TKD.
Menurut TRK, penerbitan PMK menjadi langkah krusial agar pergeseran anggaran dapat segera dilakukan sesuai kebutuhan daerah. Dengan begitu, program prioritas terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat bisa segera dijalankan.
“Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan regulasi akan memudahkan mekanisme administratif serta tata kelola anggaran yang bersumber dari transfer pusat. Tanpa aturan tersebut, pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
TRK juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam penanganan dan pemulihan pascabanjir. Komunikasi intensif disebut terus dilakukan dengan kementerian terkait guna memastikan dukungan anggaran sejalan kebutuhan lapangan.
Dengan terbitnya PMK dimaksud, pemerintah daerah di Aceh diharapkan mampu menjalankan langkah strategis secara cepat. Mulai dari percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....