Sanksi Cambuk Pelanggaran Syariat, Perkara Tahun 2025 Dieksekusi 2026

  • 15 Feb 2026 17:12 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat kembali digelar pada 2026. Perkara yang dieksekusi tersebut merupakan tindak pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Azim SAg MSi menyampaikan pada tahun 2025 ada 3 kali eksekusi cambuk. “pada tahun ini, eksekusi cambuk juga terjadi pelanggaran pada tahun 2025, pelanggaran pertama judi online termasuk domino dan penyedia tempat,” katanya dilokasi eksekusi cambuk di lapangan Teuku Umar, Jumat, 13 Februari 2026.

Azim juga menyebut lembaganya berperan pada pengawasan serta pendampingan saat razia. Sementara proses hukum hingga penjatuhan hukuman menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihak kejaksaan.

Petugas WH juga terlibat dalam operasi penindakan berbagai pelanggaran, mulai dari maisir atau perjudian hingga kasus khalwat dan zina. Pelanggaran umumnya ditemukan di lokasi usaha maupun tempat sepi yang kerap digunakan untuk berduaan.

Sepanjang 2025, tercatat sejumlah kasus khalwat terjadi di Kabupaten Aceh Barat dan seluruhnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan menjalani eksekusi cambuk setelah melalui rangkaian persidangan.

“Kasus khalwat memang ada beberapa yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat, tetapi yang diputuskan untuk menjalani hukuman cambuk hanya dua orang,” ujarnya.

Adapun beberapa perkara lain yang telah dilimpahkan ke kejaksaan tidak dapat dilanjutkan pada tahap uqubat. Hal itu disebabkan alat bukti dinilai belum memenuhi ketentuan sehingga hukuman hudud tidak bisa dijatuhkan.

Azim menjelaskan, dalam qanun jinayat hukuman cambuk memiliki batas minimal dan maksimal sesuai jenis pelanggaran. Untuk kategori hukuman hudud, jumlah maksimal cambuk dapat mencapai seratus kali.

Satpol PP dan WH menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menekan angka pelanggaran syariat. Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....