JGN Desak Investigatif Kematian Gajah Ratna di Rahmat Zoo and Park
- 12 Feb 2026 18:00 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Penyebab kematian gajah betina bernama Ratna di kebun binatang Rahmat Zoo and Park Sumatera Utara, pada 7 Februari 2026 masih misteri. Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh mendesak dilakukan investigasi mendalam mengungkap kasus tersebut.
Ketua JGN Aceh, Fauzul Munandar, menyatakan pihaknya meminta investigasi mendalam dan independen atas kasus tersebut. “Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Gajah Ratna, namun publik berhak mengetahui penyebab kematian dan kondisi gajah lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Meulaboh, Kamis, 12 Februari 2026.
Ratna diketahui merupakan gajah yang sebelumnya dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS). JGN menghimpun informasi bahwa hasil pemeriksaan darah menunjukkan indikasi gagal ginjal sebelum Ratna dinyatakan mati.
Fauzul mengatakan, indikasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui hasil nekropsi resmi yang dipublikasikan secara terbuka. “Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, JGN juga menerima informasi mengenai dugaan cemaran air di lingkungan kebun binatang. “Kami mendapat kabar bahwa uji laboratorium terhadap kualitas air sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum diumumkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tiga gajah lain di Rahmat Zoo and Park yakni Lia, Uli, dan Poppy dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pemeriksaan medis menyeluruh untuk memastikan penyebab pastinya.
“Kondisi edema ini dalam kajian medis bisa berkaitan dengan gangguan ginjal, jantung, atau hati, sehingga hasil pemeriksaan harus dibuka ke publik,” kata Fauzul. Ia menilai keterbukaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan satwa konservasi.
Menurutnya, secara ilmiah gagal ginjal kronis dapat memicu gangguan organ lain melalui mekanisme organ cross-talk. “Namun kesimpulan akhir tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dokter hewan yang berwenang,” ujarnya.
JGN bersama sejumlah jurnalis pecinta satwa telah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan pihak pengelola kebun binatang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil nekropsi Ratna maupun kondisi kesehatan terbaru tiga gajah lainnya.
Fauzul juga mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan satwa dilindungi.
“Kami mendesak investigasi menyeluruh dan independen, publikasi hasil nekropsi serta uji kualitas air, dan penerbitan surat keterangan kesehatan resmi untuk Lia, Uli, dan Poppy yang dapat diakses publik,” tegas Fauzul. Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan satwa konservasi di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....