Kejari Simeulue Tetapkan 3 Tersangka Kasus Anggaran Publikasi

  • 10 Feb 2026 13:00 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Sinabang– Kejaksaan Negeri Simeulue (Kejari), menetapkan tiga orang tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi, dokumentasi, jasa iklan, advertorial, pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, tahun anggaran 2022.

Penetapan tiga tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kajari Simeulue Dr Ilhamd Wahyudi SH MH, Senin (9/2/2026) kemarin, di Media Center Kejari Simeulue. Adapun ketiga orang tersangka yang ditetapkan itu, yakni M selaku mantan Kepala Dinas, DD seorang PNS dan K selaku pihak swasta.

Kajari Simeulue mengatakan, bahwa akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, pariwara, dalam rangka informasi publik pada Diskominsa Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari APBK Simeulue telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 697.5000.000.

“Masih diperiksa sebagai tersangka. Semua proses ini mungkin bertahap. Kami bekerja sesuai fakta pemeriksaan atau berita acara. Tahapan selanjutkan akan diberitahukan kepada rekan-rekan media,” ujar Kajari Simeulue.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....