Gubernur Aceh Tetapkan Status Transisi Pemulihan
- 30 Jan 2026 10:40 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Penetapan tersebut disampaikan langsung Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam rapat koordinasi virtual, Kamis, 29 Januari 2026, malam.
Rapat diikuti Sekda Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta jajaran Forkopimda lainnya. “Kami menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Muzakir Manaf.
Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait menjalankan lima langkah prioritas selama masa transisi. Fokus utama meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan lanjutan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan dan pengungsi di daerah terdampak.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menekankan kelancaran distribusi logistik dan mobilisasi peralatan pemulihan. Di antaranya dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap beroperasi secara fungsional, serta pemberlakuan kebijakan bebas barcode untuk pengisian BBM subsidi di SPBU guna mendukung operasional armada dan alat berat.
Pemerintah Aceh juga mengoptimalkan pendanaan dari APBA untuk mempercepat penyusunan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Aceh M. Nasir menyatakan kesiapan mengawal pelaksanaan teknis di lapangan, terutama percepatan pembersihan material sisa bencana di wilayah dataran tinggi.
“Langkah-langkah instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, khususnya pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Kami juga akan mengoordinasikan penggunaan dana Belanja Tak Terduga untuk kebutuhan tersebut,” kata M. Nasir.
Ia menambahkan, penetapan status transisi darurat ini menjadi titik awal percepatan pemulihan infrastruktur serta sosial ekonomi masyarakat Aceh pascabencana hidrometeorologi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....