Bupati Nagan Raya Tegaskan Harga TBS Sesuai Harga
- 27 Jan 2026 12:26 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH menegaskan kepada seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Kabupaten Nagan Raya agar wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa TRK itu dalam pertemuan resmi bersama pimpinan pabrik minyak kelapa sawit di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin 26 Januari 2026.
Dalam arahannya, Bupati TRK menekankan tidak ada ruang tawar-menawar, alasan, maupun toleransi bagi pabrik minyak kelapa sawit yang membeli sawit masyarakat di bawah harga ketentuan. “Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. Pabrik minyak kelapa sawit wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” kata TRK tegas.
Bupati mengingatkan agar pabrik minyak kelapa sawit tidak bermain-main dengan harga sawit karena menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, serta perekonomian daerah. Menurutnya, keberadaan pabrik minyak kelapa sawit di Nagan Raya harus memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
“Pabrik minyak kelapa sawit harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, serta menguatkan ekonomi rakyat,” ujarnya.
TRK mengungkapkan, selama hampir satu tahun kepemimpinannya, harga sawit rakyat di Kabupaten Nagan Raya tercatat sering menjadi yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh. Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan praktik permainan harga dengan berbagai dalih, terutama menjelang meugang, bulan Ramadhan, dan Hari Raya.
“Inilah yang menjadi perhatian kami dan alasan para pimpinan pabrik minyak kelapa sawit kami panggil hari ini. Tolong ditertibkan dan diperbaiki,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan komitmennya tidak akan ragu menutup dan mencabut izin usaha pabrik minyak kelapa sawit yang terbukti melanggar ketentuan harga selama masa kepemimpinannya. “Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga. Ia menegaskan perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat tanpa adanya proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.
Menutup arahannya, Bupati TRK meminta pabrik minyak kelapa sawit menjalankan usaha sesuai aturan dan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....