Satlantas Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • 20 Mei 2025 22:03 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menegaskan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum demi menjaga keselamatan bersama. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh yang resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dalam beberapa bulan terakhir. Tercatat sedikitnya 10 insiden kecelakaan terjadi, dengan tiga di antaranya berujung pada kehilangan nyawa.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, S.E, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang nekat melintas di jalan umum. “Di Kota Meulaboh, kami secara tegas melarang pengoperasian sepeda listrik di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana yang diatur dalam regulasi nasional,” ujarnya, Selasa (20/5/2025) kepada RRI.

Surat Teguran pelarangan sepeda listrik di jalan raya umum, Selasa (20/5/2025). Foto Humas Polres Aceh Barat

Menurut Iptu Yusrizal, karakteristik jalan di Aceh yang padat dengan kendaraan bermotor dan memiliki kecepatan lalu lintas tinggi menjadikan penggunaan sepeda listrik di jalan umum sangat berisiko. “Apalagi jika digunakan oleh anak-anak tanpa helm dan tanpa pengawasan orang tua, potensi kecelakaannya sangat tinggi,” ucapnya.

Sebagai dasar hukum, larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh dipakai oleh anak usia minimal 12 tahun, dengan ketentuan anak usia 12–15 tahun harus didampingi orang dewasa, dan wajib menggunakan helm serta perlengkapan keselamatan lainnya.

Selain itu, sepeda listrik tidak diizinkan melintas di jalan raya umum, melainkan hanya di jalur khusus atau kawasan terbatas seperti area pemukiman, taman kota, dan kawasan wisata.

“Banyak anak-anak sekarang seenaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa alat keselamatan, ini sangat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Iptu Yusrizal.

Meski Permenhub 45/2020 belum memuat sanksi pidana, pelanggaran bisa dikenakan tindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk sanksi bisa berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif lainnya.

Iptu Yusrizal mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik secara sembarangan. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu nyawa pun terlalu berharga untuk dipertaruhkan,” kata Iptu Yusrizal tegas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....