Pemkab Aceh Barat Menghimbau Masyarakat untuk Zakat Fitrah

  • 19 Mar 2026 14:06 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Syariat Islam telah menetapkan standarisasi zakat fitrah guna memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut, Standarisasi ini disesuaikan dengan jenis dan kualitas beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, sehingga nilai zakat yang dikeluarkan tetap relevan dan adil.

Memasuki hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam bersiap menunaikan zakat sebagai bagian dari kewajiban agama.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Husensah, S.Pd., M.Pd., 19 Kamis 19 Maret 2026 mengatakan bahwa zakat fitrah yang telah terkumpul nantinya akan didistribusikan kepada para mustahik atau penerima yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Zakat fitrah hendaknya ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima, khususnya dalam menyambut hari kemenangan,” ujar Husensah.

Selain menjadi salah satu rukun Islam, zakat juga memiliki dimensi sosial dalam agama Islam yang kuat dalam membantu pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, demi terciptanya pemerataan dan keberkahan bagi seluruh umat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....