Pemerintah Abdya Tetapkan Hari Meugang Idul Fitri 1447 H,
- 18 Mar 2026 14:14 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan tradisi Meugang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran bernomor 400.8/80 tersebut ditandatangani oleh Bupati Abdya Safaruddin dan ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya untuk diteruskan kepada masyarakat serta para pedagang di masing-masing kecamatan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan Meugang Idul Fitri di Kabupaten Abdya ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026,
Pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging bagi para pedagang, sehingga pelaksanaan Meugang dapat berlangsung tertib, aman, dan teratur.
Sementara di Kecamatan Blangpidie, lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang ditetapkan di pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara.
Untuk Kecamatan Tangan-Tangan berada di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut. Sedangkan di Kecamatan Manggeng dipusatkan di Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop.
Selain menetapkan lokasi tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan agar setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pemerintah Abdya juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging Meugang pada H-1 Meugang.
Sementara itu, terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah, masyarakat diminta tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie, pada 11 Maret 2026 yang bertepatan dengan 21 Ramadan 1447 Hijriah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....