Pedoman Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 1447 Hijriah
- 08 Mar 2026 01:32 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Kantor Kementerian Agama Aceh Barat menetapkan standar zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang digelar di Meulaboh, Selasa 3 Maret 2026.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Barat, Ikhwan Is, mengatakan keputusan tersebut merujuk pada Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah. Penetapan dilakukan bersama jajaran Kementerian Agama serta unsur ulama dan lembaga terkait di Aceh Barat.
“Pada tahun ini kita tetap mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Kadar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok berupa beras adalah 2,8 kilogram atau enam kai/batok ditambah satu genggam per jiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga bahan pokok tertentu seperti kurma kering, gandum syari, anggur kering, dan gandum bur dengan kadar setara 3,8 kilogram per jiwa sesuai harga pasar.
Musyawarah penetapan tersebut turut melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Nahdlatul Ulama Aceh Barat, serta Muhammadiyah Aceh Barat.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak keputusan ditetapkan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Zakat yang terkumpul wajib didistribusikan kepada para mustahik di setiap gampong sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, satu orang mustahik hanya diperbolehkan menerima zakat dari satu senif. Apabila suatu senif tidak tersedia, maka bagiannya dapat digabungkan kepada senif fakir miskin.
Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh Barat dalam menunaikan zakat fitrah sekaligus memastikan pendistribusian berjalan tertib dan tepat sasaran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....