Hukum Mencicipi Masakan saat Lagi Berpuasa
- 05 Mar 2026 00:01 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID,Meulaboh- Saat bulan Ramadhan, banyak orang bertanya-tanya tentang hukum mencicipi masakan ketika sedang berpuasa. Terutama bagi ibu rumah tangga atau juru masak yang harus memastikan rasa makanan tetap pas untuk keluarga saat berbuka. Lalu, bagaimana jika makanan hanya dicicipi dan tidak ditelan, melainkan dimuntahkan kembali.Dikutip rri.co.id pada Rabu 4 Maret 2026 dari berbagai sumber.
A.Berikut hukum mencicipi makanan saat berpuasa.
Dalam ajaran Islam, puasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan.
Pendapat ini banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik, termasuk oleh ulama mazhab Syafi’i. Bahkan dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, tetapi diperbolehkan apabila ada keperluan, seperti untuk memastikan rasa masakan.
B.Syarat Agar Puasa Tetap Sah.
Agar puasa tetap sah saat mencicipi makanan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.Tidak menelan makanan sedikit pun.
2.Segera meludahkannya kembali setelah mengetahui rasa.
3.Berkumur hingga bersih untuk memastikan tidak ada sisa yang tertelan.
4.Dilakukan karena kebutuhan, bukan sekadar ingin merasakan makanan.
C. Makruh Jika Tanpa Keperluan.
Mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh karena dikhawatirkan dapat menyeret pada hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, para ulama menganjurkan untuk berhati-hati dan sebisa mungkin menghindarinya jika tidak benar-benar diperlukan.
Mencicipi masakan lalu memuntahkannya kembali tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada bagian makanan yang tertelan. Namun, tetap disarankan untuk berhati-hati dan melakukannya hanya jika ada kebutuhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....