Polres Aceh jaya Sosialisasi Pengunaan Knalpot Brong

  • 27 Feb 2026 00:06 WIB
  •  Meulaboh

Calang – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya melaksanakan pemasangan spanduk larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, Kamis (26/2/2026).

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Kanit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya bersama tiga personel Unit Kamsel Satlantas Polres Aceh Jaya. Sasaran kegiatan adalah masyarakat pengguna jalan yang melintas di jalur nasional tersebut.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya IPTU Rahmad Reza Fahlevi, Jumat 27 Februari 2026 menyampaikan bahwa pemasangan spanduk imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas serta menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

"Pemasangan spanduk larangan knalpot brong ini bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan."

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan raya dan juga melakukan sosialisasi serta penertiban guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....