Imigrasi Meulaboh Deportasi WN Malaysia karena Overstay
- 17 Apr 2026 20:31 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial LTM (62) karena melanggar aturan izin tinggal (overstay). Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pada 17 April 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
“Pendekatan kami humanis, tetapi tetap tegas dalam menegakkan aturan,” kata Nicky

LTM sebelumnya diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7–10 April 2026 di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati LTM berada di Indonesia untuk menemui keluarga dan telah menikah secara agama dengan warga setempat.
Meski demikian, kata Nicky, setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi.
Imigrasi Meulaboh, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui operasi rutin maupun insidentil.
“Kami mengimbau warga negara asing dan pihak terkait memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Imigrasi menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kewajiban setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....