Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay Terancam Deportasi

  • 16 Apr 2026 15:52 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menggelar konferensi pers di Gedung Imigrasi Meulaboh, Jumat 16 April 2026. Konferensi pers ini terkait pengamanan seorang Warga Negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam keterangannya, Nicky Avry Muchelly menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2026. Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial LTM, berusia 62 tahun, yang diduga melakukan overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan.

“Pengamanan ini berawal dari informasi yang kami terima dari Sat Intelkam Polres Aceh Barat Daya, terkait keberadaan seorang WNA Malaysia yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Nicky dalam konferensi pers.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama aparat kepolisian bergerak menuju kediaman yang bersangkutan. Saat ditemukan, LTM berada di rumahnya bersama keluarga dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui bahwa LTM masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu pada 15 Juli 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.

Namun, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis. Atas pelanggaran tersebut, LTM kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejak 9 April 2026, yang bersangkutan telah dikenakan tindakan pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LTM melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan yang berlaku, warga negara asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....