Tersangka Kasus Investree Berhasil Dipulangkan OJK dan Polri
- 27 Sep 2025 09:10 WIB
- Meulaboh
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polisi RI (NCB Interpol) berhasil menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga mengimpun dana masyarakat tanpa izin OJK sejak tahun 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Selama penyidikan, tersangka justru melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Doha, Qatar," ujar Yuliana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, AAG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK. Proses pemulangan ini dilakukan melalui kerja sama OJK, Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Qatar.
Yuliana menyebut, OJK menjerat tersangka dengan UU Perbankan dan UU PPSK serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 10 tahun.
Saat ini AAG berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. "OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban Investree yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metrojaya," ujarnya.
Yuliana mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenlu, dan PPATK dalam pemulangan tersangka. Ia menyebut sinergi ini sebagai wujud komitmen memperkuat hukum sektor keuangan dan melindungi masyarakat.
Sementara itu, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menyatakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, baik dia yang kabur keluar negeri, maupun bersembunyi dalam negeri," ujarnya.
Chandra menyebut, proses pemulangan berlangsung cukup rumit. "Titik baliknya adalah saat konferensi Interpol Asia Regional di Singapura," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengutus perwakilan untuk mengadakan pertemuan bilateral dengan pihak Qatar. Dalam pertemuan tersebut, Qatar menyatakan komitmennya membantu mengamankan tersangka yang telah miliki permanent recidence.
Setelah melalui proses panjang, AAG berhasil dipulangkan ke Indonesia. Chandra menyebut, keberhasilan ini menunjukkan bukti nyata kerjasama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional.
Tersangka ditangkap di Doha, Qatar, pada Rabu, 24 September 2025. Ia diterbangkan ke Indonesia pada Kamis, 25 September 2025.
AAG tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 26 September 2025. Setibanya di Bandara Soetta, ia langsung menjalani pemeriksaan Interpol.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....