Yusril: Penanganan Aksi Penyampaian Pendapat Sesuai Aturan
- 27 Sep 2025 08:37 WIB
- Meulaboh
KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan proses penyidikan dan penanganan perkara pascaaksi penyampaian pendapat telah berjalan sesuai aturan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Kami melakukan koordinasi ini untuk memastikan dilakukannya proses penyidikan dan penanganan pekerjaan ini secara sistematik, cepat, dan tepat. Kami memastikan semua proses telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Yusril menegaskan, aparat kepolisian tidak menahan warga yang hanya ikut serta dalam demonstrasi. Menurutnya, proses penanganan kasus ini terus diawasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada satupun mereka semata-mata ikut dalam demonstrasi itu ditahan aparat kepolisian kalaupun ada yang ditahan, yang ikut demonstrasi itu karena mereka terlibat dalam tindak pidana. Tapi kalau murni mereka itu melakukan demonstrasi, itu tidak ada satupun di antara mereka yang ditangkap,“ ucap Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 959 orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi selama rentang demonstrasi 25-31 Agustus 2025. Data ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai polda seluruh Indonesia.
“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka. Data ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai polda seluruh Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 664 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan sebanyak 295 lainnya masih anak-anak. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, pengrusakan bersama, pembakaran, pencurian hingga ujaran kebencian. (Puspem)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....