KPK Terapkan TPPU di Kasus Korupsi Haji
- 26 Sep 2025 17:26 WIB
- Meulaboh
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi kuota haji di kementerian agama (Kemenag). Pasal tersebut akan diterapkan jika penyidik menemukan adanya pengalihan aset dari hasil tindak pidana korupsi haji.
“Kalau kita temukan nanti di mana uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan bentuknya. Sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya, kita akan TPPU-kan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada uang tunai, namun juga pada aset lain yang dibeli dari hasil kejahatan. Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan jika memang ditemukan bukti kuat dan memenuhi unsur-unsur pencucian uang.
Ia memastikan, dengan penerapan pasal TPPU, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman lebih berat. Bahkan, sekaligus membuka peluang penyitaan aset secara luas.
"Pasti akan kita TPPU-kan. Tapi itu jika sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu," katanya, menekankan.
KPK telah mendalami teknis terkait keberangkatan jamaah haji khusus yang tak sesuai urutan. Khususnya bagi mereka yang melakukan pembayaran pada 2024 namun bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.
Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Moh. Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) BP Haji 2024-sekarang. "Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat sangat singkat. Yakni hanya lima hari kerja, bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar lebih awal.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri. Akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," kata Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kementerian Agama seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut membuat kebijakan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. (Puspem)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....