Menkomdigi dan Gubernur Dukung Regulasi Digital Lindungi Anak

  • 14 Mei 2025 21:01 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Purwakarta : Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mendorong perlindungan anak di ruang digital seiring tingginya jumlah pengguna internet dari kalangan usia muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Menurut data survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, dari total 212 juta pengguna internet aktif di Indonesia, sebagian besar adalah anak-anak dan remaja. Fakta ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Penggunaan internet oleh anak di bawah 18 tahun sudah mencapai 48 persen dari total populasi pengguna. Dengan rata-rata pemakaian hingga delapan jam per hari, ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Meutya dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi regulasi penting yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo. Meutya menekankan bahwa aturan ini membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam perlindungan digital terhadap anak.

Peraturan ini mengatur klasifikasi akses platform digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform risiko rendah dengan persetujuan orang tua, sementara anak usia 13–15 tahun tetap membutuhkan izin wali. Akses platform berisiko tinggi hanya diperbolehkan bagi usia 16–18 tahun, dan sepenuhnya bebas saat berusia di atas 18 tahun.

“Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan membentuk ruang digital yang sehat. Platform juga wajib melakukan edukasi digital secara rutin, tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar,” kata Meutya.

Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari kepala daerah, sekolah, hingga orang tua untuk bersama-sama menyukseskan penerapan regulasi ini. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan ruang digital yang aman.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kesempatan yang sama, mendukung penuh implementasi PP Tunas. Ia menyebut bahwa regulasi ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja.

“PP ini menjadi benteng utama yang harus dijadikan kebijakan teknis di daerah. Jangan biarkan media sosial merusak masa depan anak-anak kita,” kata Dedi.

Ia juga menegaskan bahwa strategi pencegahan harus dimulai dari akar persoalan, bukan hanya melalui pendekatan pendidikan.

Acara ini turut dihadiri Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, dan Staf Khusus Menkomdigi Rudi Sutanto. Seluruh pihak sepakat bahwa PP Tunas menjadi instrumen penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman dunia digital.

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;}

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....