Kemkomdigi Dorong Operator Seluler Perbarui Data Pelanggan

  • 12 Apr 2025 14:46 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Jakarta : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM), yang akan menjadi dasar dalam pemutakhiran data pelanggan seluler di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah meningkatnya jumlah pengguna layanan komunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutakhiran data pelanggan adalah bagian penting dalam menjawab tantangan kejahatan digital, serta mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Langkah ini bukan hanya soal teknis, tapi soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Registrasi eSIM nantinya akan menggunakan data biometrik seperti pengenalan wajah atau sidik jari, yang akan diverifikasi langsung dengan data dari Ditjen Dukcapil. Sistem ini memungkinkan implementasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor seluler, sesuai dengan data kependudukan resmi.

Menurut Meutya, langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan. “Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler, kita butuh sistem yang tidak hanya efisien, tapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan digital,” ujarnya.

Kebijakan ini juga mendukung ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). Pemutakhiran data pelanggan ini akan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital seperti hoaks, penipuan, dan tindak pidana siber.

Teknologi eSIM merupakan pengembangan dari kartu SIM fisik yang kini tertanam langsung dalam perangkat, sehingga tidak perlu lagi ditukar secara manual. Teknologi ini juga mendukung integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), Internet of Things (IoT), serta mendorong efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Selain mempercepat pemutakhiran data secara real-time, penggunaan eSIM juga mendukung prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Teknologi ini dapat menjadi pintu masuk menuju sistem komunikasi yang lebih transparan dan dapat dipantau, sehingga memperkuat keamanan digital nasional.

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan sulit menyembunyikan identitas palsu,” lanjut Meutya.

Kemkomdigi memberikan masa transisi selama dua tahun bagi operator seluler untuk menerapkan kebijakan ini sepenuhnya, dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi dan kenyamanan pengguna. “Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” ucap Menteri Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....