BPJs Kesehatan Meulaboh Sosialisasi JKN - PPU bagi ASN

  • 10 Jun 2026 12:01 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - BPJS Kesehatan Cabang Meulanoh melaksanakan sosialisasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kini memiliki kesempatan untuk mengikutsertakan anggota keluarga tambahan (AKT). Kegiatan tersebut di aula parkside Meuligoe Meulaboh, Selasa 9 Juni 2026

Anggota keluarga tambahan tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dengan mekanisme iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Zulfikar Rabu 10 Juni 2026 mengatakan bahwa mekanisme pendaftaran dilakukan melalui bendaharawan di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan melakukan pendataan, verifikasi data, selanjutnya dilakukan pemotongan gaji dan kemudian status kepesertaan JKNnya aktif. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk diserahkan ke BPJS Kesehatan adalah surat permohonan pendaftaran, surat kuasa pemotongan gaji, rekap data peserta serta bukti penyetoran ke kas negara.

“Selama ini anak keempat dstnya di ASN terdaftar dengan peserta mandiri ataupun orang tua terdaftar di segmen PBI, nah sekarang sudah dapat diberlakukan dengan mekanisme 1% dari gaji per orang perbulan yang akan dipotong oleh bendaharawan di SKPKnya“ Tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Aceh Barat, Muhammad Iqbal, menyambut baik implementasi program AKT bagi ASN daerah. Ia menyatakan bahwa pihak bendahara akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi l ke seluruh PNS di masing-masing SKPK.

“ASN yang berminat akan didata dan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan sebesar 1 persen per orang, yang kemudian disetorkan sebagai iuran ke kas negara,” ungkap Iqbal.

Zulfikar juga menyampaikan melalui kepesertaan AKT ASN Daerah, Perlindungan Jaminan kesehatan diharapkan menjadi sebuah perluasan cakupan kepada anggota keluarga yang belum termasuk dalam tanggungan utama peserta. “Hak Kelas rawat tentu saja akan mengikuti hak kelas rawat PNSnya, dimana sebelumnya seperti orang tua atau mertua yang sebelumnya berada pada segmen penerima bantuan iuran di kelas 3, bisa mendapatkan hak kelas rawat minimal kelas 2.“ Terangnya.

Lebih lanjut diterangkan terkait Batas bawah dari dasar pemotongan gaji 1% adalah minimal UMR/UMP sedangkan batas atasnya adalah sebesar Rp12.000.000. “Iuran dibandingkan kelas 1 mandiri akan sedikit lebih murah karena jika maximal upah 12 juta maka iurannya yang dibayarkan per orang hanya sebesar rp120.000 sedangkan kelas 1 mandiri sebesar rp150.000 lebih murah 30 ribu,“ Katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....