Tim UPTD PPMHP Inspeksi Formalin di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja

  • 06 Mei 2026 15:06 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD PPMHP) melaksanakan inspeksi penggunaan bahan kimia berbahaya formalin di PPS Kutaraja, Selasa 5 Mei 2026.

Kepala UPTD PPMHP Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nurmahdi, Rabu 6 Mei 2026 mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan mutu hasil perikanan. Tujuannya adalah memastikan produk perikanan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi sekaligus mendukung upaya peningkatan keamanan pangan di Aceh.

"Dalam pelaksanaan inspeksi tersebut, tim melakukan pengujian terhadap 10 sampel ikan yang diambil secara acak dari pedagang grosir di kawasan PPS Kutaraja. Pengambilan sampel dilakukan secara representatif guna menggambarkan kondisi produk yang beredar di lapangan", tuturnya.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diperiksa memiliki hasil negatif terhadap kandungan formalin. Artinya, tidak ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut pada ikan yang diperjual belikan di lokasi tersebut.

"Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa produk perikanan yang beredar di PPS Kutaraja dalam kondisi aman dan bebas dari formalin". katanya.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan terus berupaya melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....