BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh Sosialisasikan Reaktivasi PBI JKN di Nagan Raya

  • 26 Feb 2026 21:30 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Nagan Raya – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh menggelar Campaign Pemberian Informasi Status Kepesertaan PBI JKN yang dihadiri unsur kecamatan, puskesmas, dan rumah sakit se-Kabupaten Nagan Raya. Acara bertempat di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Kamis, 26 Februari 2026.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong serta Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menetapkan penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan PBI JKN yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Secara nasional, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan, termasuk 28.160 peserta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Sarwika Meuseke, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi perdana pasca penonaktifan massal tersebut.

“Penonaktifan ini bukan hanya berdampak pada peserta, tetapi juga terhadap pendapatan daerah karena akan mengurangi kapitasi yang diterima puskesmas. Ini penting karena menyangkut kesehatan masyarakat, terutama peserta dengan penyakit katastropik,” ujarnya.

Bagi peserta yang masih memenuhi syarat tidak perlu khawatir karena dapat direaktivasi, Selain itu juga BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.

Prosesnya meliputi:

Mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan terdaftar untuk memperoleh Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Mengajukan surat tersebut ke Dinas Sosial.

Menunggu proses verifikasi dan pengunggahan dokumen oleh Dinas Sosial ke sistem.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Ali Munir, S.E., M.M., mengimbau para geuchik agar tidak panik menghadapi masa transisi ini.

“Selama masyarakat memenuhi syarat dan masuk dalam desil 1 sampai 5, kepesertaannya tetap berhak untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian data, karena sejumlah kasus penonaktifan terjadi akibat ketidaksesuaian input data pada aplikasi SIKNG. Dinas Sosial membuka ruang koordinasi bagi operator gampong yang mengalami kendala teknis.

Sementara itu, Kepala DMPGP4 Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., M.M., menegaskan peran strategis pemerintah gampong dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Jika belum direaktivasi, masyarakat akan mengalami kendala saat membutuhkan layanan berobat. Karena itu, pemerintah gampong harus aktif menyosialisasikan tata cara aktivasi kembali kepesertaan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Aceh dengan status nonaktif dapat sementara memanfaatkan skema JKA, sedangkan peserta berstatus P3K atau penerima upah lainnya memang otomatis dinonaktifkan dari segmen PBI.

Dari unsur Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Dr. Nuri Rosmika, SST., M.Si., menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penetapan kelayakan PBI.

“DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia dan mengelompokkan mereka dalam desil 1 sampai 10. Saat ini BPS melakukan groundcheck khusus bagi peserta PBI JKN dengan penyakit katastropik.

Dalam dua bulan ke depan, kami juga melakukan verifikasi lapangan terhadap peserta yang dinonaktifkan agar data yang diajukan kembali benar-benar akurat,” ungkapnya.

BPS juga menawarkan agar pendataan DTSEN dapat disisipkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 pada Juni mendatang, sehingga pembaruan data dapat dilakukan lebih menyeluruh dan terintegrasi.

Data tersebut diperbarui setiap bulan agar kelayakan peserta PBI benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....