Fenomena Judi Online di Tengah Euforia Piala Dunia

  • 23 Jul 2026 13:02 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID.Meulaboh — Radio Republik Indonesia (RRI) Meulaboh menggelar program dialog interaktif SPADA (Selamat Pagi Teman PRO 2) bertajuk "Fenomena Judol Selama Euforia Piala Dunia" pada Kamis 23 Juli 2026. Acara yang dipandu oleh Host Nanda ini menghadirkan Nur Kamala Putri, Mahasiswi Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), sebagai narasumber.

Dalam dialog tersebut, dibahas maraknya kasus judi online (judol) yang kerap memanfaatkan momentum besar seperti gelaran Piala Dunia. Ketertarikan awal yang dipicu oleh euforia dan hiburan sering kali menjebak generasi muda ke dalam kecanduan judi online yang berujung pada dampak finansial, psikologis, hingga konsekuensi hukum.

Pesan Narasumber untuk Generasi Muda

Nur Kamala Putri menekankan pentingnya membentengi diri dari godaan perjudian digital melalui peningkatan literasi.

Perbanyak Literasi: Generasi muda diajak untuk kritis dan mengedukasi diri mengenai cara kerja judi online yang dirancang untuk merugikan pengguna, serta dampak buruk yang ditimbulkannya.

Pahami Konsekuensi Hukum: Pemuda harus sadar bahwa aktivitas perjudian—termasuk di ranah digital—memiliki ancaman pidana dan hukum Islam yang tegas di Aceh.

Bijak Memanfaatkan Momentum: Euforia olahraga seperti Piala Dunia seharusnya dinikmati sebagai sarana hiburan positif dan silaturahmi, bukan sebagai ajang spekulasi taruhan.

Payung Hukum: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Jarimah Maisir)

Aturan mengenai praktik perjudian di Wilayah Aceh secara tegas diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pada Bab IV Bagian Kedua mengenai Jarimah Maisir (Perjudian):

Pasal 18

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan."

Pasal 19

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan."

Pasal 20

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

(2) Jika penyelenggaraan/penyediaan fasilitas dilakukan sebagai mata pencaharian, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 180 (seratus delapan puluh) kali dan/atau denda paling banyak 1.800 (seribu delapan ratus) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 180 (seratus delapan puluh) bulan.

Pasal 21

"Setiap Orang yang menyuruh atau melibatkan anak di bawah umur dalam Jarimah Maisir diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 75 (tujuh puluh lima) kali atau denda paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 75 (tujuh puluh lima) bulan."

Pasal 22

"Setiap Orang yang melakukan percobaan Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan 'Uqubat Ta'zir paling banyak 1/2 (setengah) dari 'Uqubat yang diancamkan."

Dengan adanya aturan hukum ini serta makin masifnya imbauan dari kalangan akademisi dan stasion penyiaran publik, diharapkan para pemuda di Aceh makin waspada dan terhindar dari jeratan judi online.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....