Disdukcapil Aceh Barat Akan Mengelar Perekaman KTP-el Masal
- 21 Sep 2026 11:36 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat akan menggelar pelayanan administrasi kependudukan secara masal bagi masyarakat. Giat ini dilaksanakan melalui kegiatan Fasilitasi Dokumen Kependudukan (FASDUK) 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Disdukcapil Aceh Barat berkolaborasi dengan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Provinsi Aceh, dengan menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Pelayanan tersebut bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan data terbaru.
| Baca juga: DWP Persatuan Aceh Barat Gelar Gemar Mengaji |
Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Mashuri, Senin 21 September 2026 mengatakan pelayanan massal tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Kegiatan ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat Aceh Barat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan agar data kependudukan semakin akurat dan pelayanan terasa lebih dekat," ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pelayanan FASDUK tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 24 hingga 25 September 2026, dengan lokasi pelayanan yang berbeda.
Pada Kamis, 24 September 2026, pelayanan dipusatkan di Aula Kantor Camat Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Pelayanan di lokasi tersebut secara khusus menjadi bagian dari upaya penggantian dokumen kependudukan milik warga yang menjadi korban bencana banjir pada akhir tahun 2025 lalu.
Selanjutnya, pada Jumat, 25 September 2026, pelayanan akan berlangsung di Aula Gedung B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat.
Adapun sejumlah layanan yang disediakan meliputi perekaman dan pencetakan KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan akta-akta pencatatan sipil, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Disdukcapil Aceh Barat mengimbau masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el agar membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu dokumen pendukung.
Sementara itu, untuk mengetahui persyaratan lengkap terkait layanan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Aceh Barat di @dukcapil1105.
Kepala Disdukcapil Aceh Barat berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan jemput bola tersebut secara maksimal, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Aceh Barat semakin tertib, lengkap, dan akurat.
"Melalui pelayanan jemput bola tersebut, Disdukcapil Aceh Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan secara maksimal sehingga kepemilikan dokumen kependudukan di daerah itu semakin tertib dan lengkap," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....