71 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Beutong Ateuh Banggalang

  • 16 Sep 2026 23:43 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID Nagan Raya - Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bustami, S.Pd., membuka secara resmi kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Selasa 15 september 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Bustami menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hal penting karena pernikahan tidak hanya menyangkut keabsahan secara agama, tetapi juga perlu tercatat secara resmi oleh negara.

“Buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak adalah bukti sah pengakuan negara atas status hukum keluarga kita,” ujar Bustami.

Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang pada masa lalu belum mencatatkan perkawinannya secara resmi karena berbagai kendala, seperti jarak geografis, biaya, maupun keterbatasan informasi.

"Kondisi tersebut dapat berdampak pada proses pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi hukum lainnya," sebutnya.

Melalui program Isbat Nikah Terpadu lanjutnya, pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.

“Kepastian ini sangat penting agar status pernikahan sah di mata hukum agama dan negara, anak-anak yang lahir berhak mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap, dan masa depan anak-anak tidak terhambat dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun hak waris,” imbuhnya.

71 Pasangan Ikuti Isbat Nikah

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, S.H.I., M.Si., mengatakan Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya bersama Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kemenag Nagan Raya, Kejari Nagan Raya serta Dinas Dukcapil Nagan Raya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mewujudkan ketertiban administrasi perkawinan di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan, status hukum suami istri maupun anak.

"Serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan,” jelas Musiddiq.

Ia menyebutkan, dari 71 pasangan yang mendaftar, sebanyak 44 pasangan telah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

“Sebanyak 27 pasangan belum mengikuti sidang isbat karena administrasi belum lengkap, belum memenuhi persyaratan saksi, dan salah satu pasangan tidak dapat hadir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, 27 pasangan tersebut akan diundang untuk mengikuti sidang isbat di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Senin, 21 September 2026.

“Hakim akan melaksanakan sidang isbat terhadap 27 pasangan tersebut di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku nikah dari KUA Kecamatan Beutong kepada pasangan peserta isbat nikah.

Selain itu, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya menyerahkan bingkisan berupa mukena dan kain sarung kepada pasangan peserta.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi rencana pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue beserta para dewan hakim isbat nikah, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Kajari Nagan Raya yang diwakili Kasi Intelijen dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala KUA Kecamatan Beutong, unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, peserta isbat nikah, serta undangan lainnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....